<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Perlindungan Anak dalam Perwalian dalam Penetapan Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

dc.Identifier.NIM20913073
dc.contributor.authorUtama, Ogna Alif
dc.date.accessioned2024-12-24T02:10:27Z
dc.date.available2024-12-24T02:10:27Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPerlindungan anak dalam perwalian merupakan hal yang termasuk dalam hak dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara dari siapapun yang berpotensi merebut atau mengambilnya dari sang anak. Setelah mengamati perkembangan perlindungan anak dalam perwalian dengan segala potensi pelanggarannya, Peneliti didorong untuk melakukan Penelitian dengan menggunakan analisis yuridis dan hukum Islam terhadap perlindungan anak dalam perwalian pada 5 penetapan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak dalam 5 penetapan Pengadilan Agama tersebut. Penelitian ini termasuk Penelitian yang menggunakan metode Penelitian kualitatif guna dapat menganalisis secara sistematis, setidaknya untuk menjelaskan, memberi arti, memprediksi, meningkatkan sensitivitas Penelitian, membangun kesadaran hukum dan sebagai dasar pemikiran. Pengumpulan data menggunakan dua jenis sumber yaitu data primer yaitu Penetapan nomor 91/Pdt.P/2023/PA.Pbr, 180/Pdt.P/2019/PA.Mdn, 2718/Pdt.P/2022/PA.Sby, 51/Pdt.P/2023/PA.Plp, dan putusan nomor 717/Pdt.G/2022/PA.Sidrap dan sumber data sekunder dalam Penelitian tesis ini berupa artikel, jurnal, karya ilmiah, ataupun buku-buku lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan hasil analisis yuridis dan hukum Islam terhadap perlindungan hukum atas perlindungan anak dalam perwalian dalam 5 penetapan tersebut adalah hakim dalam memberikan pertimbangan atas perlindungan hukum atas perlindungan anak dalam perwalian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 127, Pasal 366, Pasal 359 dan Pasal 372 KUHPerdata, tentang Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas serta Pasal 33, Pasal 35, dan Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 51 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (a), (b), yang mengatur kepentingan terbaik bagi anak, lalu Pasal 110-112 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/54114
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerwalianen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectWarisen_US
dc.subjectPenetapanen_US
dc.titlePenerapan Perlindungan Anak dalam Perwalian dalam Penetapan Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20913073.pdf
Size:
3.39 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: