Ketepatan Penerapan Kompetensi Absolut terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa oleh Komisi Pemilihan Umum (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Nomor :757/pdt.g/2022/PN.JKT PST)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 757/Pdt.G/2022/Pn Jkt Pst, mempertanyakan kompetensi absolut pengadilan negeri dalam mengadili putusan tersebut karena gugatan yang diajukan oleh partai PRIMA akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Pada penulisan ini peneliti merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana ketepatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili Putusan Nomor : 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst berdasarkan ajaran kompetensi peradilan dan kedua bagaimana bentuk Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh KPU dalam putusan Nomor : 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst menurut hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mana menguji peraturan perundang-undangan, norma, hukum, dan teori yang terkait untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum penguasa dan kompetensi pengadilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Ketepatan pengadilan negeri dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum penguasa tidak tepat karena dalam ajaran norma hukum teori Kompetensi Absolut yang berhak mengadili adalah PTUN bukan PN. Bentuk perbuatan melawan hukum penguasa KPU adalah Tindakan KPU dalam mengelola web SIPOL serta tidak melaksanakan sepenuhnya putusan dari BAWASLU merugikan partai PRIMA.