<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Penemuan Hukum Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengabulkan Dispensasi Izin Kawin Anak di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Tentang Legal Reasoning)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengambil penemuan hukum sebagai pertimbangan hukum mengabulkan dispensasi izin kawin anak di bawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui kecenderungan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan dispensasi izin kawin di bawah umur. Masalah yang dijadikan sebagai penelitian ini adalah apa dasar Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengambil penemuan hukum sebagai pertimbangan hukum mengabulkan dispensasi izin kawin anak di bawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan mengapa Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta kecenderungannya mengabulkan dispensasi izin kawin di bawah umur pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan wawancara dan sumber sekunder dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengambil penemuan hukum lebih cenderung pada melindungi anak, tetapi tidak pernah mempertimbangkan bagaimana kaitannya dengan data-data perceraian. Alasan kecenderungan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan dispensasi kawin yaitu hakim hanya mempertimbangkan rasa kasihan karena hanya mengambil satu bagian dari unsur maqashid syariah yaitu kemaslahatan untuk melindungi anak (hifz-an nasl).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By