<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

SANKSI MBASUH DUSUN BAGI PELAKU ZINA DALAM KITAB SIMBUR CAHAYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masyarakat Kota Bengkulu)

Abstract

Kota Bengkulu, apakah sama atau tidak dengan aturan yang diterapkan dalam Kitab Simbur Cahaya, begitu juga apakah sanksi mbasuh dusun sesuai atau tidak dengan sanksi dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan historis sosiologis dan normatif. Penelitian ini berangkat dari kurangnya penelitian yang mengkaji khusus zina dari teks naskah Simbur Cahaya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan sanksi mbasuh dusun didalam Kitab Simbur Cahaya sama seperti yang diterapkan di Kota Bengkulu. Sanksi mbasuh dusun didalam undang-undang Simbur Cahaya merupakan Sanksi berat akibat adanya perbuatan zina yang dianggap mengotori suatu wilayah. Sanksi mbasuh dusun di dalam simbur cahaya khusus diberlakukan bagi 3 kategori yaitu, gadis atau rangda bunting gelap, isteri orang buting gelap, dan sumbang. Namun, pada pelaksanaannya di masyarakat kota Bengkulu telah terjadi pergeseran hukum yakni semua perbuatan yang dikatakan zina baik hamil maupun tidak, pelakunya bujang gadis ataupun sudah pernah menikah tetap dikenakan sanksi mbasuh dusun. Hukuman bagi pelaku zina dengan sanksi mbasuh dusun, tidak sesuai dengan hukum Islam. Sanksi bagi pelaku zina dalam Islam sudah jelas yaitu dera dan rajam dengan pembuktian yang telah ditentukan. Namun hal tersebut bisa dikategorikan sebagai sanksi sosial yang mampu menekan terjadinya perzinaan dan memberikan efek jera bagi pelaku zina serta memberi pelajaran kepada masyarakat secara keseluruhan. Jenis hukuman sanksi mbasuh dusun, bisa dikelompokkan kedalam hukuman ta‟zÍ r.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By