<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengadaan Tanah Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Pendekatan Sosio-yuridis Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud salah satunya dengan dilakukannya pembangunan. Aturan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menyatakan meskipun kepemilikan hak suatu subjek hukum atas tanah dapat dijaga dengan adanya aturan hukum pertanahan. Namun di sisi lain dalam pembangunan kepentingan umum, kepemilikan tanah tersebut harus rela dilepaskan oleh subjek hukum. Penggunaan tanah milik orang lain demi kepentingan umum juga tetap dibenarkan dalam Islam. Hak milik orang lain selalu dihormati dalam Islam, tentu saja dengan cara yang adil dan sukarela, meskipun tujuannya untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo memiliki beberapa permasalahan seperti adanya penolakan dari para warga hingga keluhan para warga yang merasa kecewa karena kurang terealisasikannya kesepakatan musyawarah. Dengan begitu maka penulis mengambil fokus dan pertanyaan penelitian mengenai realitas pengadaan tanah Bandara YIA dengan pendekatan sosio-yuridis beserta kajiannya menurut perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan sosio-yuridis, sebab dirasa begitu penting dilakukannya kajian terkait fakta masyarakat di lapangan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sebagai solusi permasalahan. Penyusun menggabungkan seluruh data primer yang berupa wawancara dan menganalisisnya dengan dokumen-dokumen hukum terkait materi penelitian baik dari perundang-undangan maupun hukum Islam. Peneliti menyimpulkan bahwa pengadaan tanah pembangunan Bandara YIA dengan pendekatan sosio-yuridis telah dilaksanakan atas tahapan-tahapan yang menjunjung tinggi hak-hak warga terdampak dengan mempertimbangkan seluruh kemungkinan dampak pengadaan tanah yang akan dirasakan oleh warga terdampak, yang mana tahapan-tahapan tersebut telah sesuai dengan hukum perundang-undangan dan hukum Islam.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By