<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Akad Murabahah yang menggunakan Jaminan Konvensional

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat melalui pembiayaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Permasalahan yang timbul yaitu adanya benturan antara Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang jaminan konvesional dengan prinsip dari akad Syariah itu sendiri.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Peraturan Perundang- undangan tentang Jaminan Konvensional yang digunakan pada Akad Murabahah

di dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui keabsahan akad murabahah yang menggunakan jaminan konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yakni penelitian yang memecahkan permasalahan hukum yang ada dengan mengkaji bahan pustaka, Kitab Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang tentang Hak Tanggungan atas tanah, kedudukannya adalah sebagai suatu peraturan perundang-undangan atau aturan Hukum yang berlaku disuatu negara yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat mengikat. Keabsahan akad murabahah yang menggunakan jaminan konvensional dianggap sebuah akad yang cacat. Sebab jaminan konvesional yang digunakan pada akad murabahah. Pemerintah melalui Lembaga legislatif dan Bank syariah diharapkan dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan berdasarkan pada syariat Islam serta prinsip syariah. Selanjutnya Pemerintah dapat mempertegas dengan membuat Undang-Undang khusus mengatur mengenai Jaminan Syariah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By