<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Hukum Para Pemegang Obligasi Ri 1950 Setelah Adanya Putusan Perkara Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Obligasi RI 1950 telah dinyatakan daluwarsa berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan No. 466a/1978 namun dalam putusan perkara No. 158/Pdt.G/2021/PN Pdg Hakim menjelaskan bahwa alasan daluwarsa berdasarkan KMK tersebut tidak sah karena dianggap telah mendahului Undang-undang No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara yang menyatakan obligasi negara yang diterbitkan oleh pemerintah dinyatakan sah dan berlaku hingga jatuh tempo. Penelitian ini menyajikan analisis mengenai penentuan masa daluwarsa dalam obligasi RI 1950 serta bagaimana kedudukan hukum para pemegangnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam surat berharga obligasi RI 1950 tidak terdapat ketentuan waktu jatuh tempo, sehingga majelis hakim menilai bahwa obligasi tersebut tetap dinyatakan sah dan berlaku hingga obligasi tersebut telah dibayarkan. Meskipun dalam KUHPerdata menentukan daluwarsa terjadi setelah 30 tahun pihak kreditor tidak memiliki alas hak, namun dalam penentuan masa daluwarsa obligasi ini majelis hakim menilai bahwa pihak kreditor tetap memiliki alas hak untuk menagih dengan dasar hukum Pasal 20 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo. Para pemegang obligasi RI 1950 lainnya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan yang serupa setelah adanya putusan perkara nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By