<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/ 2022)

dc.Identifier.NIM22921026
dc.contributor.authorPratiwi, Maharani
dc.date.accessioned2026-04-11T06:40:41Z
dc.date.available2026-04-11T06:40:41Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 terkait jual beli tanah dan bangunan antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta menganalisis keabsahan pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana paradigma pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Objek penelitian adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan di Yogyakarta sebagaimana menjadi objek Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022, dengan subjek penelitian Yayasan Batang Hari, Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Notaris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 menegaskan dominasi paradigma legal-positivistik dalam hukum acara perdata dengan menekankan kepastian hukum prosedural melalui syarat legal standing serta perlindungan bagi transaksi formal dan pembeli beritikad baik, namun pendekatan ini mengabaikan peluang pemeriksaan substantif terhadap status kepemilikan tanah, kewenangan yayasan, dan klaim historis para pemohon kasasi sehingga menyisakan kekosongan keadilan materiil. Keabsahan PPJB antara YBHSSS dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinilai sah secara formil tetapi tetap menimbulkan keraguan substantif sehingga menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam sengketa agraria.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/61388
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPPJBen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectLegal-Positivistiken_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/ 2022)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22921026.pdf
Size:
1.54 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: