ANALISIS PENERAPAN RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P) DALAM PENYELESAIAN KRISIS KEMANUSIAAN DI RAKHINE: STUDI KASUS ROHINGYA (2012-2017)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Krisis kemanusiaan yang terjadi Rakhine pada dasarnya menjadi permasalahan internal dan domestic negara Myanmar. Namun kemudian, krisis kemanusiaan tersebut Myanmar dianggap tidak dapat (Unable) dan tidak memiliki kemauan (Unwilling) untuk menyelesaikan konflik maka menjadi tanggung jawab komunitas internasional untuk melindungi warga negara tersebut. Tanggungjawab tersebut yang dikenal dengan konsep Responsibility to Protect (R2P). Konsep inilah yang dijadikan kunci penting dalam menganalisis krisis kemanusiaan di Rakhine yang terjadi antara pemerintah Myanmar terutama militer Myanmar dengan Rohingya yang telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2017. Penerapan R2P dilakukan oleh PBB melalui Dewan Keamanan dengan mengeluarkan sebuah Presidential Statement dan Dewan Hak Asasi Manusia melalui Special Rapporteur on the situation of human rights in Myanmar dan fact - finding mission. Upaya yang dilakukan Dewan Keamanan PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan upaya pencegahan langsung. Dalam skripsi tersebut akan dijelaskan mengenai peluang penerapan Responsbility to Protect dalam krisis kemanusiaan di Rakhine terhadap Rohingya dari tahun 2012 hingga 2017.