Perlindungan Hukum Terhadap Pengesahan Dokumen Pernikahan Beda Agama di Luar Negeri dengan menggunakan Metode Apostille
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Di Indonesia pernikahan beda agama dianggap merupakan suatu hal terlarang oleh masyarakat hal ini dikarenakan adanya penyatuan antara keyakinan yang berbeda yang dimana hal tersebut menurut pandangan islam sendiri tidak diperbolehkan karena hal ini menyangkut keimanan dan keyakinan kepada tuhan. Namun yang terjadi justru banyak dari warga negara Indonesia melakukan perkawinan beda agama di luar negeri, hal ini dilakukan agar tidak terbentur dengan aturan hukum yang terdapat pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwasannya “sahnya sebuah perkawinan adalah dilakukan dengan hukum dan kepercayaan masing-masing agama itu”. Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji dan membahas bagaimana status keabsahan dokumen dari pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan metode apostille serta membahas pandangan hukum islam terhadap pengehasan dokumen pernikahan beda agama yang menggunakan metode apostille. Peneilitian ini menggunakan hukum normatif (normatif law research) dengan mengkedepankan sudut pandangan hukum positif dan sudut pandangan hukum islam, serta menganalisa data dan fenomena menggunakan analisis normatif. kesimpulan yang dapat ditarik ialah bahwasannya perkawainan beda agama yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan metode apostille merupakan tindakan penyeludpan hukum karena hal ini menyimpangi terhadap dengan Undang-Undang dan hukum islam yang berlaku di Indonesia, namun fakta yang ada keabsahan dokumen tersebut dianggap sah menurut hukum negara. Maka dengan fakta yang ada pemerintah selaku pengatur tatanan hukum di Indonesia harus bisa memberi kepastian tegas terhadap hukum yang berlaku terkait keabsahan dokumen perkawinan beda agama yang dilakuka di luar negeri, agar nantinya tindakan ini tidak menyalahi hukum yang berlaku di Undang-Undang.