Faktor Kegagalan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Bantul Pada Tahun 2021-2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas tentang faktor kegagalan mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul. Makhluk sosial ketika menjalani suatu kehidupan, akan dihadapkan suatu keadaan yang akan menyebabkan terjadinya konflik. Dalam kehidupan sehari-hari sering ditemukan konflik tentang perekonomian. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui upaya mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul dan faktor kegagalan mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang mana kasus diperoleh dari apa saja yang menjadi faktor kegagalan mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul. Hasil dari penelitian ini dapat membahas mengenai upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Bantul yaitu dengan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana sistem peradilan mediasi dalam kaitannya termaktub dalam Pasal 1 butir Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Kemudian terkait kegagalan mediasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Bantul yaitu perkara wanprestasi atau cidera janji nasabah karena gagal membayar terhadap kewajibannya dalam jangka waktu yang cukup lama dan sudah tidak dapat dinego. Penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.