Efektivitas Mediasi Elektronik Berdasarkan PERMA No. 03 Tahun 2022 (Studi Kasus Pengadilan Agama Sleman)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi mediasi menjadi format elektronik yang dilembagakan secara permanen melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana efektivitas penerapannya di lapangan pada situasi normal pasca pandemi. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi elektronik di Pengadilan Agama Sleman beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitis. Pengumpulan data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi di lokasi Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mediasi elektronik di Pengadilan Agama Sleman tergolong cukup efektif berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang mencakupi lima faktor utama yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Efektivitas tersebut terutama terlihat dalam peningkatan aksesibilitas serta efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak. Faktor pendukung keberhasilan ini meliputi kejelasan dasar hukum, ketersediaan sarana teknologi, dan kesiapan kompetensi mediator. Kendati demikian, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor teknis berupa jaringan internet yang tidak stabil, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan sentuhan interaksi emosional secara virtual.