Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 – 26 / PUU – VIII / 2010 Atas Peninjauan Kembali UU. NO. 27 Tahun 2009 Pasal 184 Tentang Hak Menyatakan Pendapat MPR / DPR / DPD dan DPRD Terkait Dengan Impeachment Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Zakiyah Keumala Hayati. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23-26/ PUU – VIII/ 2010 Atas Peninjauan Kembali UU. No. 27 Tahun 2009 Pasal 184 Tentang Hak Menyatakan Pendapat MPR/ DPR/ DPD Dan DPRD Terkait Dengan Impeachment Presiden. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2012. Impeachment presiden adalah suatu peristiwa konflik politik, dilemmatis, Iuar biasa, dan sensitif bagi rakyat dan bangsa Indonesia, Guna mewujudkan nilai-nilai budaya demokrasi. Dilematis, dalam arti karena wacana impeachment yang kontroversial terhadap pasal-pasal konstitusi yang beresiko tinggi bagi sejarah dan citra bangsa dikemudian hari jika gegabah membuat keputusan menurunkan seorang presiden. Pengujian UU merupakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian UU yang dianggap bertentangan atau telah melanggar hak konstitusional warga Negara Republik Indonesia tanpa terkecualiang Presiden yang popular dimata rakyat. Terkait dengan putusan MK PUU 23-26 tahun 2010 dengan mengabulkan permohonan pemohon karena berdasarkan pertimbangan hukum bahwasanya pasal 184 ayat 4 telah berakibat pada hilangnya hak konstitusional pemohon dan terutama pemohon sebagai Anggota Dewan pasal tersebut mangakibatkan tidak berjalanya secara baik proses check and balances antara lembaga eksekutif dan legislative dalam kerangka Negara Demokrasi yang berdasarkan hukum.