Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Merauke Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perceraian terjadi ketika beragam solusi sudah tidak lagi menemukan pintu penyelesaian hingga akhirnya berakhir penyesalan. Tingginya tingkat cerai gugat di Pengadilan Agama Merauke merupakan suatu hal yang patut dilirik untuk melakukan penelitian lebih lanjut jika mengingat bahwa karakteristik masyarakat Merauke yang keras dan gaya hidup yang cenderung berbeda dengan masyarakat di kota lain. Perbedaan gaya hidup dan karakteristik masyarakat Merauke bisa
menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan akhir serta landasan- landasan baik sifatnya UUD, Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Prespektif
Maqāṣid syarī’ah. Faktanya dari tahun 2019-2023, perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan faktor teratas selama 5 tahun terakhir yang menimbulkan pertengkaran dan akhirnya memutuskan untuk ke Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait cerai gugat di Pengadilan Agama Merauke serta mengkolerasikan dalam Maqāṣid syarī’ah. Jenis penelitian ini adalah (field research) atau penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sehingga, hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Majelis Hakim di Pengadilan Agama Merauke dalam memberikan pertimbangan putusan cerai gugat telah mengikuti prosedur dan adanya landasan dalam setiap putusan yang diberikan saat persidangan. Kedua, menimbang terkait perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan salah satu faktor teratas perceraian, Majelis Hakim berhasil memberikan pertimbangan dengan memenuhi teori Maqāṣid syarī’ah yaitu pemikiran Imam Al-Ghazali terkait Maqāṣid syarī’ah menurut al-usul al-khamsah dengan tujuan memelihara syariah sudah terpenuhi dalam pertimbangan putusan Hakim terkait perkara cerai gugat.