Analisis Rantai Pasok Darah Pada Aspek Halal Blood Supply Chain menggunakan Metode House Of Risk: Studi Kasus PMI Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki perhatian tinggi terhadap kehalalan, termasuk dalam layanan kesehatan seperti transfusi darah. Namun hingga saat ini, belum tersedia standar baku yang mengatur aspek kehalalan dalam proses donor dan distribusi darah, khususnya pada lembaga layanan seperti PMI. Padahal, aspek kehalalan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping aspek medis dan keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi risiko munculnya aspek haram dalam proses rantai pasok donor darah di PMI Sleman serta merancang strategi mitigasi yang efektif dan terukur. Penelitian ini menggunakan pendekatan model Supply Chain Operation Reference (SCOR) untuk memetakan aktivitas dalam rantai pasok donor darah, serta metode House of Risk (HOR) untuk mengidentifikasi, menilai, dan memprioritaskan risiko, kemudian merancang tindakan pencegahan yang sesuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi langsung, serta studi literatur, dengan melibatkan pihak PMI Sleman dan MUI Yogyakarta sebagai sumber informasi utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa agen risiko utama yang berpotensi memunculkan aspek haram, seperti belum adanya kriteria tertulis untuk kelayakan darah secara syariah (A26), penyimpanan darah yang tidak sesuai suhu standar (A31), kesalahan interpretasi hasil pemeriksaan darah (A13), serta gangguan alat atau machine error pada uji silang (A33). Untuk mengurangi potensi risiko tersebut, strategi mitigasi yang diusulkan antara lain adalah kalibrasi alat uji secara berkala disertai pencatatan (PA6), penyusunan kriteria darah halal secara tertulis (PA1), serta penerapan sistem peringatan dini pada alat (PA8). Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara pendekatan manajemen risiko dan perspektif halal sangat penting untuk mewujudkan proses donor darah yang tidak hanya aman secara medis, tetapi juga sesuai syariat. Ke depannya, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan sistem sertifikasi halal khusus untuk darah, penguatan sistem traceability halal, serta penerapan model ini pada unit donor darah lain di wilayah Indonesia yang berbeda.