<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ANALISIS YURIDIS MENGENAI GERAKAN TAGAR 2019 GANTI PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA MAKAR DENGAN MAKSUD MENGGULINGKAN PEMERINTAH

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden merupakan gerakan masyarakan yang menginginkan perubahan Presiden melalui pemilihan umum yang diselengarakan Komisi Pemilihan Umum pada 17 April 2019. Para relawan dari gerakan tersebut melakukan deklarasi dan demonstrasi masa sebagai bentuk ekspresi serta penyampaian pendapat berupa kritik atas ketidakpuasaan kinerja pemerintahan tahun 2014-2019, hal tersebut dilakukan untuk mempengaruhi masyarakan yang lain agar pada pemilihan presiden 17 April 2019 memilih calon Presiden berdasarkan data dan analisis yang dianggap baik menurut gerakan tersebut. Gerakan ini menjadi perdebatan seluruh lapisan masyarakat setelah dianggap sebagai tindakan makar untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana pasal 107 KUHP oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Preidenan (KSP) RI. Oleh sebab itu dilakuakan penelitian terhadap Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden apakah memenuhi syarat makar Pasal 87 KUHP dan unsur Pasal 107. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dari perspektif HAM Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden merupakan kebebasan berpendapat karena dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan gerakan tersebut Bukanlah gerakan makar karena tidak memenuhi unsur Pasal 107 KUHP yang dimaksudkan untuk menggulingkan Pemerintah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By