<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012

dc.contributor.authorIMAM ZUBAIDI, 12912064
dc.date.accessioned2018-07-16T12:07:17Z
dc.date.available2018-07-16T12:07:17Z
dc.date.issued2014-07-04
dc.description.abstractSuatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak terlepas dari pemilihan umum yang mana untuk mengukur sistem demokrasi itu tumbuh berkembang di negara yang menganutnya tentulah dengan pemilihan umum, ketika dalam pemilihan mum sedikit pesertanya maka bisa dibilang belum dernokrasi, namun ketika dalam pemilihan umum tersebut banyak bermunculan peserta maka bisa disebut sistem demokrasi tumbuh berkembang di negara tersebut. Sistem demokrasi dan negara hukum sangatlah erat hubungannya sebab dari mereka ketika terpisahkan akan timbang tidak seimbang, negara Indonesia termasuk negara yang berdasarkan hukurn sesuai dengan konstitusi/UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan juga negara penganut sistem demokrasi. Partai politik sebelum menjadi peserta pemilihan umum harus mengikuti tahapan verifikasi yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memverifikasi apakah partai tersebut sudah berbadan hukurn dan ada akta pendirian partai politik yang di keluarkan oleh Notaris, setelah tahap di Kementerian Hukum dan HAM partai politik hams di verfikasi oleh Kornisi Pemilihan Umurn sesuai dengan ketentuan Pasal3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 1. Namun dalam Pasal 8 ayat (I) disebutkan bahwa "partai politik peserta pemilu pada pemilu terakir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya" ha1 tesebut yang rnelatarbelakangi lahimya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52PUU-XI20 12 tentang Penguj ian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 12, sehingga seluruh partai politik yang mau menjadi peserta pemilu 2014 hams diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Penelitian ini bersifat seskriptif kualitatif sebagai pedoman analisis dalam memberikan jawaban terhadap temuan fakta atau masalah yang terjadi selama proses penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat dithik kesimpulan bahwa : Pertarna, proses pelaksanaan verifikasi yakni KPU Kota Yogyakarta melakukan dua verifikasi yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan KPU Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan 1010s tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu, yang mentukan ke lolosan partai politik adalah KPU dengan cara melakukan Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/8745
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleVERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RTN 348.pdf
Size:
6.65 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections