<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS NEGARA DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia, khususnya pada bentuk perlindungan hukum apa yang dapat ditawarkan bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara. Pentingnya penelitian ini didasarkan tiga alasan, yaitu: Pertama, berubahnya cara transaksi dalam dunia bisnis, yang semula berbasis di dunia nyata, kemudian dikembangkan ke dunia virtual (maya), melahirkan berbagai macam permasalahan hukum yang baru bagi konsumen. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara tidak dapat diberikan oleh satu aspek hukum saja, melainkan oleh satu sistern hukum yang mampu memberikan perlindungan yang simultan dan komprehensif. Ketiga, dalam transaksi e-commerce tidak mempunyai batas-batas geografis, sehingga konsumen dalam transaksi ecommerce lintas negara memerlukan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penyelesaian sengketa untuk memperjuangkan hak-haknya. Berdasarkan ha1 tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai upaya agar konsumen dalam transaksi ecommerce lintas negara dapat dilindungi oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen mempunyai posisi tawar yang lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha. Dengan berkembangnya cara transaksi e-commerce, apalagi jika transaksi itu dilakukan lintas negara semakin memperlemah posisi tawar konsumen. Kelemahan posisi tawar konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara disebabkan karena konsumen e-commerce lintas negara menghadapi berbagai permasalahan hukum dalam transaksi. Konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara yang berada dalam posisi tawar yang lemah memerlukan perlindungan hukum dalam bentuk intervensi negara dalam transaksi, yang telah dilakukan di berbagai negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Selain perlindungan hukum dalam hukum nasional, institusi internasional seperti UNCITRAL, OECD, dan WTO, yang memberikan usulan atau saran bagi negara perlunya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce, dalam bentuk UNCITRAL Model Law, Guidelines on Consumer Protection OECD, dan Declaration on Global Electronic Commerce WTO. Namun, upaya perlindungan hukum bagi konsumen transaksi e-commerce lintas negara dalam hukum nasional dan internasional belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal dan komprehensif terhadap hak-hak konsumen. Peran negara untuk memberikan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce lintas negara ada keterbatasan tidak seperti perlindungan hukum bagi konsumen di "dunia nyata". Intervensi negara yang dapat dilakukan terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara, mencakup aspek nasional dan internasional dengan menghilangkan kendala-kendala hukum dan memberikan pengaturan dalam transaksi, serta memberikan fasilitas dalam bentuk pengaturan terhadap upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha (self-regulation) dan konsumen sendiri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By