<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Perubahan Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah bagi Perbaikan Demokrasi Prosedural di Indonesia (Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU- XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Perubahan ini menjadi respons terhadap permasalahan demokrasi prosedural di Indonesia, khususnya terkait terbatasnya calon dalam pemilihan kepala daerah akibat syarat pencalonan yang terlalu tinggi, yaitu 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Kondisi tersebut memicu fenomena calon tunggal yang mengurangi kualitas kompetisi politik dan pilihan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstutusi menurunkan ambang batas menjadi 6,5% hingga 10% suara sah berdasarkan jumlah penduduk, guna membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas. Putusan ini mengambil langkah progresif untuk mendorong demokraasi yang lebih inklusif dan kompetitif di tingkat lokal. Perubahan ini menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem pemilihan kepala daerah dan dapat memperkuat legitimasi serta kualitas kepemimpinan daerah di masa mendatang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By