<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab PT Telekomunikasi Selular Terhadap Perlindungan Data Pengguna Kartu Sim yang Nomornya di Pergunakan Kembali (Re-use)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab dari PT. Telekomunikasi Selular sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi terhadap Perlindungan Data pengguna kartu SIM yang nomornya di pergunakan kembali (re-use) oleh provider Telkomsel dengan menggunakan tinjauan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, provider Telkomsel melakukan pelanggaran terhadap konsumen (Garry) dan kedua, provider Telkomsel juga tidak bertanggung jawab atas masalah dari konsumen (garry). Telkomsel seyogyanya melakukan penyelarasan kebijakan internal dan mengoptimalkan layanan terhadap konsumen selaku subjek data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP dan UUPK.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By