<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pandangan Anggota Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta Tentang Penghulu Wanita

dc.Identifier.NIM19421136
dc.contributor.authorWibowo, Zairofi Setyo
dc.date.accessioned2025-07-14T04:21:17Z
dc.date.available2025-07-14T04:21:17Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractProfesi penghulu di Indonesia selama ini hanya digeluti oleh para pria saja, didasari salah satunya dengan data yang didapatkan dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK). Dalam dunia Internasional, anggapan bahwasannya wanita tidak bisa menjadi seorang penghulu ini ditepis oleh sebuah berita bahwasannya terdapat seorang wanita yang berasal dari Tepi Barat Palestina menjadi seorang penghulu yang sah dan diangkat serta diakui secara resmi oleh pemerintah Palestina, wanita tersebut bernama Tahrir Hammad. Tugas dari penghulu yang selama ini diketahui salah satunya adalah menjadi wali hakim, namun selain itu terdapat tugas lain yaitu menjadi pegawai pencatat nikah dan kegiatan pengembangan keagamaan lainnya. Hal ini sendiri sudah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Sehingga wanita sangat bisa berpotensi menjadi seorang penghulu jika melihat dari tugas-tugas pokoknya. Bahtsul masail Nahdlatul Ulama merupakan salah satu lembaga yang mengeluarkan fatwa di Indonesia, maka dari itu dirasa perlunnya pandangan mereka tentang penghulu wanita ini supaya bisa menjadi referensi literatur kedepannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengemukakan pendapat para anggota bahtsul masail tentang penghulu wanita beserta dengan pertimbangannnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang berjenis penelitian lapangan. Subjek dari penelitian ini sendiri adalah anggota LBM PWNU Yogyakarta. Hasil yang didapatkan adalah anggota LBM PWNU Yogyakarta sepakat memperbolehkan penghulu wanita dengan catatan menjadi Petugas Pencatat Nikah saja dan bukan untuk menjadi wali hakim. Hal ini diperkuat dengan literatur-literatur fiqh dalil Al-Qur’an maupun hadist serta tidak adanya kewajiban penghulu menjadi wali dalam pernikahan.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/56884
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenghulu Wanitaen_US
dc.subjectBahtsul Masail Nahdlatul Ulamaen_US
dc.titlePandangan Anggota Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta Tentang Penghulu Wanitaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19421136.pdf
Size:
1.63 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections