Problematika Pembentukan Partai Politik Lokal Di Papua Periode 2001-2021
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pasca reformasi, pemerintahan di Indonesia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang sebelumnya dianggap otoritarian menjadi sistem demokrasi, yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi bersifat desentralistik. Dengan semangat ini diberikanlah kewenangan khusus kepada Pemerintahan di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pada Pasal 28 a quo memberikan kesempatan bagi masyarakat Papua untuk membentuk partai politik, namun perbedaan perspektif mengakibatkan pasal ini tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini, apalagi pada perubahan kedua Undang-Undang tersebut, pasal 28 ayat (1) dan (2) dihapus, akibatnya ditutup kemungkinan dibentuknya partai politik lokal di Papua. Oleh karenanya pada penelitian Tesis ini mengangkat sebuah judul Problematika Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua Periode 2001-2021, berdasarkan judul tersebut, maka penelitian ini memuat beberapa hal penting yaitu : Pertama, perkembangan, faktor yuridis dan faktor sosiologis yang mempengaruhi terbentuknya partai politik lokal di Papua; Kedua, faktor peluang yang dapat terjadi jika partai politik lokal dapat dibentuk di Papua; Ketiga, Faktor penghambat yang mengakibatkan partai politik lokal tidak dapat dibentuk di Papua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Papua sebagai daerah yang diberikan kewenangan otonomi khusus memiliki peluang untuk membentuk partai politik lokal, namun hubungan sosial politik yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah belum dapat terjalin dengan baik sehingga harapan untuk menghadirkan partai politik lokal di Papua belum dapat dilaksanakan; Kedua, Kehadiran partai politik lokal di Papua dapat menciptakan kestabilan politik, menyuarakan isu-isu lokal dan menghindari konflik horizontal antar penduduk Papua; Ketiga, Disharmonisasi political will antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengakibatkan keberadaan partai politik lokal di Papua sulit diwujudkan.