<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Perubahan Undang-undang KPK Tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Terhadap Independensi KPK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap independensi KPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN disebabkan dua faktor, yaitu konsekuensi logis berubahnya status KPK menjadi lembaga eksekutif dan harapan pembuat undang-undang untuk melindungi pegawai KPK. Hasil penelitian ini juga menemukan tiga dampak bagi pegawai KPK setelah munculnya kebijakan alih status menjadi ASN, yaitu munculnya peraturan turunan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hilangnya wadah pegawai KPK, dan munculnya mekanisme tertentu untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN. Sementara berkaitan dengan independensi kelembagaan, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta mempengaruhi independensi kelembagaan yang melekat pada KPK.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By