<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF OLEH PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2011

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukurn di daerah yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dalam pembentukan peraturan daerah oleh Pemerintahan Daerah hendaknya partisipatif. Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 201 1 telah mengesahkan sebanyak 11 peraturan daerah tentang pajak daerah dan ketika peraturan daerah tersebut disosialisasikan ada beberapa yang ditolak oleh masyarakat dengan berbagai alasan, misalnya tarif pajak yang tinggi dan penafsiran harga objek pajak yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat menganggap bahwa Perda tersebut tidak memiliki rasa keadilan dalam masyarakat. Berdasarkan permasalah tersebut penulis melakukan penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal. Adapun hasil penelitan ini adalah pembentukan peraturan daerah oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 201 1 belurn partisipatif Hal ini disebabkan selain informasi yang kurang dan sulit diakses oleh masyarakat atas rancangan peraturan daerah yang dibentuk, juga sejak penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan hingga pengesahan tidak melibatkan masyarakat dan dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut tidak sepenuhnya melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sikap masyarakat yang apatis dan menyerahkan persoalan pembentukan peraturan daerah kepada Pemerintahan Daerah. Pembentukan peraturan daerah yang tidak partisipatif tersebut mengakibatkan beberapa peraturan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga hams dilakukan perubahan. Agar pembentukan peraturan daerah partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam membentuk peraturan daerah mengikutsertakan masyarakat, menampung aspirasi masyarakat serta masukan dari masyarakat dijadikan materi muatan peraturan daerah tersebut. Pemerintahan Daerah juga harus dalam membentuk Peraturan Daerah berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By