Pelaksanaan Claim Asuransi dalam Pengangkutan Laut
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul PELAKSANAAN CLAIM ASURANSI DALAM PENGANGKUTAN LAUT. Penelitian melalui skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap barang angkutan laut, dan mengetahui bagaimana pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap claim asuransi pengangkutan laut. Pengumpulan data terhadap data primer dilakukan dengan interview/wawancara kepada para subyek penelitian. Pengumpulan data terhadap data sekunder di lakukan dengan diambil dari literatur atau buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori sebagai tambahan dalam penulisan skripsi. Metode pendekatan yuridis normative yang digunakan dalam penelitian ini, ialah pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Analisis data, bahan hukum yang diperoleh dari penelitian lapangan di analisis secara kualitatif yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam praktik. Berdasarkan penilitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan (asuransi) itu adalah suatu bentuk kontrak yang melibatkan dua pihak antara penanggung dan tertanggung di mana yang satu (penanggung) berjanji mengganti segala kerugian yang diderita tertanggung, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu terjadinya, yang disebutkan dalam kontrak tersebut, sebagai kontrak prestasinya tertanggung wajib membayar premi pertanggungan. Pendaftaran kapal sebagai upaya untuk dapat menyatakan sebagai kapal laut Indonesia adalah wajib dan perlu dalam rangka mendudukkan status kapal itu sebagai barang bergerak dan atau barang tidak bergerak sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan- peraturan lain yang dikeluarkan dan diwajibkan oleh pemerintah. Bahwa pertanggungan kapal laut adalah suatu bentuk pertanggungan yang memberikan proteksi yaitu memberikan suatu jaminan mengurangi resiko-resiko yang mungkin timbul dalam bentuk penggantian kerugian dalam rangka menghadapi bahaya yang sungguh-sungguh terjadi atas kapal yang dipertanggungkan dan sekaligus menciptakan suasana dimana perusahaan kapal laut itu dapat terus menjalankan aktivitas usahanya. Bahwa pada dasarnya pertanggungan atas kapal laut di Indonesia sebagai pedoman umum masih berpedoman kepada peraturan-peraturan yang termuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sedangkan hal-hal yang bersifat teknis biasanya berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang lain (misalnya: Marine Insurance Act, dan sebagainya). Bahwa dalam rangka penutupan pertanggungan kapal laut maka ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar yakni tertanggung hanya boleh menutup asuransi (pertanggungan) apabila ia mempunyai kepentingan atas benda tersebut, dilakukan atas dasar itikad baik, penggantian kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang diderita dan apabila tertanggung telah mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak berhak memperoleh dari pihak lain, meskipun pihak lain itu bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Bahwa alat-alat bukti (dokumen-dokumen) yang berhubungan dengan pertanggungan tersebut penting atinya bagi tertanggung dalam rangka membuktikan dan menuntut haknya mengajukan claim (tuntutan ganti rugi) kepada penanggung.