<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 0104/Pdt.G/2021/PA.Smn di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan adalah untuk menciptakan ikatan kasih sayang dalam membangun rumah tangga yang bahagia, sejahtera, rukun dan dama. Rumah tangga yang diinginkan oleh setiap orang adalah yang memiliki tujuan didalamnya, namun dalam realita membangun rumah tidaklah semudah yang kita bayangkan. Perceraian gugurnya suami dan istri dalam mebina rumah tangga yang mana tidak bisa diselamatkan dengan bermusyawarah dalam kekeluargaan. Peran dalam membangun rumah tangga juga sangat berpengaruh dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis, oleh sebab itu peran suami dan istri sangat dibutuhkan, sebagai suami dan istri yang menjadi orang tua anak akan membutuhkan peran orang tua sebagai pendidik bagi anak, dan sangat penting dalam membangun kebagian, kesejahteraan, dalam rumah tangga. Harta bersama atau gono gini adalah harta yang dimiliki bersama-sama saat pernikahan berlangsung, dan tidak ada perbedaan dalam kepemilikan harta. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan terhadap orang-orang yang terkait dan diterapkan melalui data-data dan wawancara yang diperoleh dari hasil interaksi antara peneliti, objek yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data untuk memperkuatkan anailisis yang didapatkan dan menentukan data-data yang inti yang memusatkan kepada sesuatu yang penting. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam pembagian harta bersama yaitu harta yang dihasilkan oleh suami, istri yang di bagi rata menjadi dua yaitu setengah untuk istri dan setengah untuk suami apabila ada harta bawaan dari masing-masing mereka maka harta tersebut adalah harta pribadi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By