<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Dalam Lapas Anak Blitar Dan Lapas Anak Kutoarjo Serta Gagasan Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Luar Lapas Anak

Abstract

Studi ini bertujuan untuk penanganan anak pelaku tindak pidana di dalam LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo serta gagasan penanganan anak pelaku tindak pidana di luar LAPAS Anak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa saja kelemahan secara konsep maupun praktek tentang keberadaan LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo dalam menangani anak pelaku tindak pidana?; Apa gagasan terbaik yang dapat diterapkan dalam penanganan anak pelaku tindak pidana, di luar LAPAS Anak?; Apakah RUU tentang Pengadilan Pidana Anak sudah mengakomodir gagasan penanganan anak pelaku tindak pidana di luar LAPAS Anak?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpu;kan dengan cara studi dokumen (yaitu dengan menuliskan kembali dan mentransfer bahan dari buku-buku dan literatur yang terkait ke dalam skripsi ini) dan wawancara dengan KALAPAS Anak Kota Blitar, KALAPAS Anak Kota Kutoarjo, Anak Pelaku Tindak Pidana (LAPAS Anak Blitar), Anak Pelaku Tindak Pidana (LAPAS Anak Kutoarjo), Ahli hukum (pengacara), Hakim (Pengadilan Negeri Yogyakarta), Jaksa (Kejaksaan Negeri Yogyakarta). Kemudian untuk jenis data kualitatif proses pengolahan data meliputi kegiatan editing dan penyajian dalam bentuk narasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kelemahan secara konsep maupun praktek tentang keberadaan LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo dalam menangani anak pelaku tindak pidana adalah secara konsep kelemahannya dapat dibagi menjadi tiga yaitu: substansi, struktur, dan kultur.Sedangkan secara praktek kelemahannya adalah bersifat personal dan fasilitatif; gagasan terbaik yang dapat diterapkan dalam penanganan anak pelaku tindak pidana, di luar LAPAS Anak adalah dengan cara keadilan restoratif, diversi, panti sosial bina remaja, dan panti rehabilitasi; RUU tentang Pengadilan Pidana Anak sudah menampung gagasan mengenai diversi dan panti sosial bina remaja namun belum mengatur gagasan mengenai keadilan restoratif dan rehabilitasi. Penelitian ini merekomendasikan bahwa kebijakan penanggulangan kenakalan anak dengan sarana nonpenal harus diberikan porsi yang lebih besar daripada dengan sarana penal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By