<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pembagian warisan merupakan suatu permasalahan yang krusial dan dialami oleh setiap insan manusia. Kewarisan di Indonesia diatur dalam tiga hukum yaitu hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Salah satu daerah yang masih mengimplementasikan hukum adat adalah pulau Lombok tepatnya di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Mereka melakukan pembagian warisan berdasarkan istilah Sak Mame Belembah Sak Nine Bereson. Umumnya pada masyarakat Desa Jerowaru memberikan harta yang lebih bernilai kepada anak laki-laki seperti sawah. Dari sini penulis berusaha untuk menguraikan bagaimana budaya hukum pembagian waris adat masyarakat Sasak perspektif antropologi hukum Islam di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Fokus penelitian ini adalah bagaimana budaya hukum pembagian waris adat masyarakat Sasak di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan bagaimana perspektif antropologi hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif deskriptif menggunakan pendekatan yuridis-empiris antropologi hukum Islam. Paradigma penelitian yang digunakan adalah kualitatif konstruktivisme. Subjek penelitian terdiri dari tokoh adat dan sejarawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Teknik penelitian informan dilakukan dengan purposive sampling dan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam sistem budaya pembagian waris adat masyarakat Sasak menggunakan 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan dengan sistem penunjukkan Sengake Sengari, dan Bongkot Direq. Dari perspektif antropologi hukum Islam ditemukan bahwa kewarisan Sasak Jerowaru mengalami akulturasi budaya dengan bentuk pluralisme hukum antara hukum Islam dan hukum adat. Berdasarkan antropologi hukum Islam anak perempuan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab suaminya, dari itu ia mendapatkan satu bagian. Anak perempuan juga tidak hanya mendapatkan peralatan dapur dan perhiasan, melainkan dapat memperoleh bagian atas tanah sawah.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By