<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLEMENTASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 04/DSN-MUI/IV/2000 DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Purwokerto)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Salah satu produk Perbankan Syariah adalah pembiayaan murabahah. Murabahah didefinisikan sebagai jual beli dimana objek yang dijual dengan harga sebagaimana dengan harga belinya ditambah dengan profit margin yang dinyatakan.Praktik murabahah sendiri dalam perbankan syariah tidak terlepas dari masalah terutama terkait dengan pelanggaran prinsip-prinsip syariah. Contohnya adalah penerapan media akad wakalah di dalam pembiayaan murabahah yang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini bersifat empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara dengan pihak Bank BPRS X Purwokerto, kemudian data-data yang diperoleh diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, dalam praktiknya, BPRS X Purwokerto belum sepenuhnya mengimplementasikan Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 dengan baik dalam pembiayaan murabahah yang mereka lakukan, seperti: Implementasi terhadap (Poin Pertama angka 4, 9 dan Poin Kedua angka 2) Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000, sedangkan (Poin pertama angka 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, Poin Kedua angka 1, 3, 4, 5, 6, 7, Poin ke Tiga angka 1, dan 2, Poin ke Empat angka 1, 2, dan 3, Poin ke Lima angka 1 dan 2, Poin ke 6) Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000, menurut penulis sudah diimplementasikan oleh BPRS X Purwokerto dalam pembiayaan murabahah yang mereka lakukan. Akibat hukum dari pelanggaran Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN MUI/IV/2000 dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada BPRS X Purwoketo adalah Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun kendala yang dihadapi BPRS X Purwokerto dalam mengimplementasikan Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 yakni nasabah yang belum mengenal produk dan oprasional perbankan syariah; kurangnya komitmen BPRS X Purwokerto dalam menerapkan prinsip syariah dalam oprasional kegiatan perbankan; serta lemahnya penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap prinsip syariah. Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal: 1) BPRS X Purwokerto diharapkan untuk lebih bijak dan berhati hati dalam melaksanakan kegitan usahanya agar terus sejalan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan, 2) BPRS X Purwokerto diharapkan dapat melakukan sosialisasi terkait kegiatan dan produk Bank Syariah kepada masayarakat terutama nasabah. Selain sebagai sarana edukasi kepada masyarakat kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana promosi. 3) ditingkatkannya pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Syariah guna menjaga marwah Lembaga Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang bebas riba

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By