Pengembalian Aset Perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyelesaian Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga yang menangani aset dari hasil perampasan aparat penegak hukum akibat dari tindak pidana pencucian uang. Terkait hal tersebut Kejaksaan Tinggi DIY seringkali mengalami kendala di dalamnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik pengembalian aset perkara pencucian uang oleh Kejaksaan Tinggi DIY dan bagaimana upaya Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani kendala tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara dengan pihak Kejaksaan Tinggi DIY. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa tahapan pengembalian aset, dimulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan oleh Intelijen atau bagian dari pidana khusus. Tahap selanjutnya yaitu Penuntutan dilakukan forum expose dari hasil penyidikan. Kemudian tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya akan dilakukan tahap pengembalian aset. Kendala Kejaksaan Tinggi DIY yaitu terbatasnya kuantitas dan kualitas Jaksa, rumusan Pasal 81 UU TPPU mengenai proses penyitaan masih bersifat abstrak, dan faktor terpidana itu sendiri. Upaya Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani kendala tersebut yaitu dengan menambah jumlah Jaksa, melakukan penyitaan aset yang tidak digunakan sebagai penopang hidup keluarga terpidana, melacak seluruh tersangka yang terlibat dalam proses pencucian uang. Adapun saran yaitu diperlukan adanya pengaturan yang rinci dan progresif untuk penyitaan dalam upaya pengembalian aset dan perlunya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum.