Implementasi Manajemen Fundraising Wakaf Uang pada Lembaga Wakaf Uang Unisia dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Perspektif Fiqh Mazhab Hanafi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tetang wakaf, wakaf benda tidak bergerak semakin berkembang dengan adanya tambahan wakaf benda bergerak berupa uang yang dapat dijadikan sumber modal memproduktifkan tanah wakaf yang terbengkalai. Namun sampai saat ini sering terjadi manajemen atau pengelolaan yang kurang efektif, kurangnya keyakinan dan motivasi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan manajemen fundraising di LWU UNISIA menurut fiqih wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan objek penelitian di LWU UNISIA. Hasil dari penelitian menyimpulkan sebagai berikut:1) Manajemen fundraising wakaf uang di LWU UNISIA sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan fungsi manajemen melalui empat tahapan. Perencanaan pemberian literasi dan memperkenalkan wakaf uang kepada civitas Universitas Islam Indonesia. Pengorganisasian pembagian tugas dan tanggung jawab setiap divisi. Pengarahan rutin setiap hari dengan morning briefing. Pengawasan rutin bersamaan dengan monitoring dan pemberian evaluasi. 2) Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf bahwa, manajemen fundraising wakaf uang dilakukan dengan baik sesuai ketentuan di dalamnya, yaitu: Penentuan tugas nadzhir termasuk badan hukum, berwakaf uang di LKS PWU yang ditunjuk Mentri, adanya pernyataan dan bukti berwakaf uang. 3) Pelaksanaan manajemen fundraising wakaf uang di LWU UNISIA berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan target, pengorganisasian yang terstruktur, pengarahan dan pengawasan oleh pemimpin yang amanah dan pelaksanaan cara berwakaf uang menurut mazhab Hanafi yang mengubah uang menjadi modal usaha.