<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keterangan Gaib Fiktif Untuk Mempercepat Perceraian Selama Pandemi Di Pengadilan Agama Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal 2020 di Indonesia menyebabkan terjatuhnya beberapa aspek seperti Pendidikan, dan ekonomi. Ekonomi yang jatuh menambah kesulitan bagi pasangan keluarga. Para istri yang sudah lama tidak dinafkahi, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan pertengkaran setiap harinya semakin menderita, cerai gugat dengan menggunakan keterangan gaib yang keberadaan suaminya masih diketahui dan tanpa sepengetahuan suami dilakukan demi terputusnya perkawinan yang mempersulit atau memberatkan para istri. Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam memutus perceraian cerai gugat dengan keterangan gaib fiktif di masa pandemi dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap keterangan gaib untuk mempercepat perceraian

Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif dan termasuk pada penelitian lapangan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dalam memutus hakim berdasar pada dalil gugatan dan dalam Islam putusan hakim untuk perkara cerai gugat gaib dengan mementingkan kemaslahatan istri yang ditinggalkan serta Hakim menimbang, mengkaji, dan memutuskan berdasarkan pada dalil gugatan seperti KHI pasal 116 (f). Dalam Islam keterangan gaib fiktif yang digunakan sama dengan pembohongan atau pemalsuan maka hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana Islam juga sudah mengatur durasi hinggga seseorang dinyatakan mafqud.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By