Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Terhadap Organ Perseroan Terbatas Pada Kasus Pt. Bank Global Internasional Tbk (Studi Putusan Ma Nomor: 863/Pk/Pdt/2019)
| dc.Identifier.NIM | 18410319 | |
| dc.contributor.author | MEDITA SARI REZEKI | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-30T08:05:04Z | |
| dc.date.available | 2023-01-30T08:05:04Z | |
| dc.date.issued | 2022-12-20 | |
| dc.description.abstract | Perseroan Terbatas sudah tidak lagi asing dalam dunia usaha yang merupakan bentuk badan usaha yang melekat dengan kehidupan sehari-hari, hingga banyak pelaku usaha dari berbagai bidang yang tidak dapat lagi dipisahkan dari PT sebagai bentuk usaha kegiatan ekonomi saat ini. Dalam mengelola suatu perusahaan tidaklah menutup kemungkinan direksi, komisaris dan pemegang saham mengambil kebijakan yang menyebabkan kerugian pada PT dan pihak lainnya, sehingga beban kerugian tersebut mengakibatkan terjadi kerugian dan hingga pailitnya perusahaan. Salah satu kasus yang mengakibatkan kerugian bagi PT yakni pada kasus PT. Bank Global Internasional Tbk yang diberikan putusan oleh Mahkamah Agung untuk menanggung tanggung jawab secara tanggung renteng ini menunjukkan bahwa adanya diterapkan doktrin piercing the corporate veil (PVC), hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana proses berlakunya doktrin PVC sehingga seluruh organ PT dapat dikenakan tanggungjawab tidak terbatas dalam kasus Bank Global. Maka dari itu dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang terungkap majelis hakim pemeriksa perkara dapat memutus dengan doktrin PVC dan mengetahui dampak hukum yang dilahirkan ketika doktrin PVC diterapkan pada kasus PT. Bank Global Internasional Tbk sesuai dengan studi Putusan MA Nomor: 863/PK/Pdt/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif serta menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil dari pembahasan dan penelitian ini bahwa penerapan doktrin PVC dalam kasus Bank Global sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mana putusan tersebut didasarkan fakta yang terungkap yaitu pihak Bank Global menerbitkan reksadana fiktif dan Bank Global menyebarkan informasi palsu kepada para pemilik obligasi mulai dari direksi, dewan komisaris dan pemegang saham turut serta melakukan tindakan tersebut dan akibat hukum dari diterapkannya doktrin PVC pada putusan tersebut menjadi hilangnya tanggungjawab terbatas yang dimiliki oleh pengurus PT, pailitnya Bank Global dan para organ harus mengganti seluruh kerugian pihak yang dirugikan secara bersamasama hingga ke harta pribadi mereka. Melihat dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, penulis berpendapat bahwa kepada para PT di Indonesia perlu sekali para pengurus untuk diberikan edukasi untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dan kepada pembuat Undang-Undang untuk mempertegas pengaturan mengenai doktrin PVC agar oknum pelaku usaha nakal dapat dijerat hukuman yang sesuai. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/42114 | |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.title | Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Terhadap Organ Perseroan Terbatas Pada Kasus Pt. Bank Global Internasional Tbk (Studi Putusan Ma Nomor: 863/Pk/Pdt/2019) | en_US |