Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bogor
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan digitalisasi layanan pertanahan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang efisien, transparan, dan berkeadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana implementasi peraturan tersebut di Kantor Pertanahan Kota Bogor serta apa saja kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, serta didukung dengan data sekunder yang di dapat dari bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 di Kota Bogor telah berjalan cukup efektif karena didukung status “Kota Lengkap” serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Data tahun 2024 menunjukkan sebanyak 16.152 sertifikat elektronik telah diterbitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 95,94%. Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan jaringan, perbedaan literasi digital, dan belum sinkronnya regulasi antarinstansi. Secara umum, kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi waktu pelayanan, transparansi, dan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperluas infrastruktur teknologi informasi, serta melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar sistem Pendaftaran Tanah Elektronik dapat berjalan optimal, inklusif, dan berkelanjutan.