<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Pengaturan Batas Waktu Penyidikan Yang Telah Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Pidana Di Indonesia

dc.Identifier.NIM15410333
dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H
dc.contributor.authorHerlan, Alpirera
dc.date.accessioned2019-11-11T08:50:35Z
dc.date.available2019-11-11T08:50:35Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa urgensi dari pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana di Indonesia setelah menetapkan tersangka, apakah memang perlu diatur di dalam undang-undang atau tidak. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah ada dampak-dampak baik dampak positif atau dampak negatif dari tidak diaturnya batas waktu penyidikan ini di dalam undang-undang. Apakah dari tidak diaturnya batas waktu penyidikan ini dapat melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka dan apakah akan melanggar asas-asas peradilan mengingat karena pengaturan batas waktu penyidikan belum diatur di dalam undang-undang, yang berarti terdapat kekosongan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang berjenis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, namun dalam penelitian ini juga dilaksanakan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk membantu penulis dalam mencari data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yang kemudian diambil suatu kesimpulan untuk menjawab rumusan-rumusan masalah yang ada di dalam penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual dikarenakan batas waktu penyidikan ini belum diatur di dalam undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa begitu pentingnya batas waktu penyidikan ini diatur, dan tidak hanya diatur di dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tetapi juga diatur di dalam undang-undang terkhususnya di dalam KUHAP. Hasi penelitin ini juga menunjukkan bahwa tidak diaturnya batas waktu penyidikan di dalam undang-undang akan memberikan dampak yang negatif, mulai dari tidak terciptanya kepastian hukum, berpotensi melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Adapun saran yang dapat penulis berikan dari penelitian ini adalah agar batas waktu penyidikan dapat diatur di dalam undang-undang terkhususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan menggunakan kata, frasa ataupun kalimat yang jelas dalam pengaturannya, serta mencantumkan hitungan hari, bulan atau tahun sehingga terciptanya kepastian hukum dan tidak melanggar asas-asas peradilan ataupun hak-hak tersangka.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/16307
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectBatas Waktu Penyidikanen_US
dc.subjectUrgensien_US
dc.titleUrgensi Pengaturan Batas Waktu Penyidikan Yang Telah Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Pidana Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 10
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
149.68 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
103.57 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
1.25 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
162.19 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
41.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections