<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum dan Kewajiban Bank Penerbit Uang Elektronik Terhadap Kegagalan Pengisian Ulang Saldo Uang Elektronik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengguna uang elektronik wajib mengisi ulang kartu mereka ketika saldo mereka tidak mencukupi untuk digunakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pemegang uang elektronik serta kewajiban dan tanggung jawab bank penerbit uang elektronik terhadap pengisian ulang (top up) saldo yang tidak berhasil. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka sebagai sumber utama, menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi perjanjian antara pengguna uang elektronik dengan bank penerbit adalah perjanjian penggunaan jasa layanan uang elektronik. Perlindungan hukum terhadap pengguna dan tanggung jawab penerbit terhadap pengisian ulang (top up) saldo yang gagal, dilakukan dengan mengacu pada PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi. Penerbit wajib memiliki mekanisme pengaduan dan penggantian kerugian finansial apabila kegagalan pengisian ulang bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna, selain itu OJK semestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat terhadap Penerbit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By