<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengelolaan Zakat Perspektif Maqāṣid Syarīʻah dan Legislasi Zakat (Studi Pada BAZNAS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021-2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan akhir dari pelaksanaan zakat adalah membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi orang lain. Hal ini merupakan bagian dari penerapan unsur pokok syariat Islam dengan tujuan akhir hukum Islam (Maqāṣid Syarīʻah). Penyelenggaraan dan pengelolaan zakat di negara seperti Indonesia diatur oleh negara, badan atau lembaga dapat menghimpun dan mengelola dana zakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kabupaten Dharmasraya yang mayoritas penduduknya beragma Islam memiliki potensi zakat yang cukup besar. Kajian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif ini dilakukan guna mengetahui bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarīʻah dan peraturan perundang-undangan zakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan aktual BAZNAS Dharmasraya mempraktikkan prinsip Maqāṣid Syarīʻah dalam konteks pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, serta menganalisis sejauh mana BAZNAS mematuhi regulasi dan ketentuan yang ada dalam Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Perbaznas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Zakat. Guna memperoleh data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik wawancara serta melalui dokumen-dokumen terkait dalam proses pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya. Hasil penelitian dari tinjauan Maqāṣid Syarīʻah pada praktik pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya secara keseluruhan sudah terlaksana dengan baik. Mengenai peraturan perundang-undangan yang dijadikan gambaran pelaksanaan dan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya, Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pemanfaatan Zakat sudah dilaksanakan, namun Perbaznas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Zakat belum sepenuhnya dilaksanakan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By