<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengadilan Hak Asasi Manusia (Studi Terhadap Dakwaan dan Putusan Hakim dalam Perkara Abepura)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tesis ini meneliti tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta dakwaan dan Putusan Hakim pada kasus Abepura. Masalah yang dirumuskan yaitu pertama, apakah dakwaan dan putusan hakim yang dituduhkan terhadap para tersangka dalam kasus Abepura sudah tepat, kedua bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap perkara Abepura dalam perspektif hukum HAM internasional, ketiga apa implikasi putusan hakim dalam perkara Abepura terhadap penegakan HAM di Indonesia. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif

dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis, yakni dengan perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan

dalam pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses peradilan hak asasi manusia dalam kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia khususnya dalam perkara Abepura yang melibatkan aparat negara belum sepenuhnya selesai dengan benar karena adanya putusan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, doktrin pengetahuan dan praktik-praktik Internasional. Kedua, pertimbangan dan putusan hakim dimana tidak ditahannya terdakwa mengindikasikan tidak adanya perhatian khusus dari JPU atau hakim dalam memandang perkara pelanggaran HAM yang berat sebagai kejahatan yang mengancam umat manusia padahal pelaku pelanggaran HAM berat serta dalam persfektif hukum HAM Internasional mengabaikan instrumen hukum yang seharusnya dijadikan jaksa dan hakim dalam kasus pelanggaran HAM berat. Ketiga, penegakan hukum terkait Hak Asasi Manusia belum dilakukan secara tegas, masih diskriminatif, tidak konsisten, dan dengan hasil yang masih jauh yang diharapkan meskipun terbaca jelas bahwa terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Terakhir, keputusan hakim bahwa tidak adanya pelanggaran HAM yang berat karena fakta-fakta hukum yang dipilih oleh hakim itu sendiri terbatas, sehingga pertimbangan hakim untuk memutuskan tidak terjadinya pelanggaran HAM yang berat menjadi tidak meyakinkan dan jauh dari keadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By