<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemberian Ganti Rugi Terhadap Tanah yang Tidak Bersertipikat dalam Pelaksanaan Pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengenai upaya penyelesaian ganti rugi terhadap hak atas tanah yang tidak bersertipikat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau. Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan tanah. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Apakah tanah yang tidak bersertipikat dapat dijadikan obyek pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau? Kedua, Bagaimana penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah yang tidak bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau? Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, Mengetahui apakah tanah yang tidak bersertipikat dapat dijadikan obyek pemberian ganti rugi dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau. Kedua, Mendeskripsikan cara penyelesaian pemberian ganti rugi pengadaan tanah yang tidak bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang didukung oleh keterangan narasumber. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis bahan hukum kualitatif. Hasil penelitian yaitu Pertama, Tanah yang tidak bersertifikat dapat dijadikan obyek pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau dengan persentase 95% dari harga tanah yang telah ditetapkan. Kedua, Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah yang tidak bersertipikat dalam pembangunan SUTT PLN di Kabupaten Berau adalah dengan mekanisme pembayaran secara tunai dan bertahap dengan ketentuan besaran ganti kerugian berdasarkan hasil ketetapan oleh Tim Penilai. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan hak atas tanah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By