<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai “PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Pasal 4 UU Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)”, yang bertujuan untuk mengetahui berkaitan dengan perubahan pemaknaan delik

Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016, dan mengetahui adanya alasan penghapus, memperingan pidana dan

atau menghapuskan tuntutan dalam pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku penyedia barang/ jasa dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan bahan hukum primer, skunder dan tersier akan dijelaskan dan diuraikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 ditafsirkan dalam pengertian delik materiil, sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat meniadakan dan atau menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pengembalian kerugian keuangan negara menghasilkan dua pandangan yakni: Pertama, terdapat alasan penghapus pidana karena telah memenuhi penggantian kerugian negara selama pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, pengembalian kerugian tidak menghapuskan pemidanaan, melainkan hanya sebagai faktor peringan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By