KONSTRUKSI HUKUM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG YOGYAKARTA
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan perekonomian di Indonesia yang begitu kompleks menuntut kita untuk turut serta didalamnya. Salah satu cara meningkatkan perkembangan perekonomian yaitu melalui lembaga keuangan perbankan. Perbankan yang turut andil dalam kancah peningkatan perekonomian salah satunya yaitu BRI Syariah Cabang Yogyakarta yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan pokok kegiatan sebagai penghimpun dan penyalur dana. Salah satu produk penyaluran dana adalah pembiayaan musyarakah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji konstruksi hukum pembiayaan musyarakah dan kedudukan jaminan dalam pembiayaan musyarakah pada BRI Syariah Cabang Yogyakarta. Penulisan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara dan mengajukan daftar pertanyaan kepada subjek penelitian. Selanjutnya seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Konstruksi hukum pembiayaan musyarakah adalah hubungan antar Syarik yaitu antara nasabah dan Bank untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan dan kerugian diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Kedudukan masing-masing pihak adalah sebagai pemodal dengan kewenangan yang berbeda sebagaimana telah disepakati dalam akad. Nasabah sebagai pemodal sekaligus pelaku usaha sedangkan Bank sebagai pemodal saja tanpa ikut serta dalam pengelolaan usaha bersama. Bank sebagai pengawas yang setiap saat diperbolehkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi pembukuan serta kondisi perusahaan. (2) Kedudukan jaminan dalam pembiayaan musyarakah pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Syariah Yogyakarta adalah wajib berdasarkan prinsip Al Mashaalih Al Mursalah yaitu mengacu pada kebutuhan, kepentingan, kebaikan dan maslahat umum selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, dan membawa pada kebaikan bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain secara umum. Secara yuridis pihak Bank BRI Syariah berpegang pada ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai payung hukum yang mengatur mengenai kegiatan perbankan Syariah di Indonesia;