<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran (Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran di Indonesia dan Malaysia. Permasalahan yang dibahas terkait kedudukan hukum anak dari perkawinan campuran menurut ketentuan kewarganegaraan di kedua negara dan kelebihan serta kekurangan pengaturan tersebut dalam melindungi hak anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, lalu dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama berlandaskan prinsip ius sanguinis, namun Indonesia memberi kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hingga usia 18 tahun, kemudian mewajibkan pemilihan kewarganegaraan dalam jangka waktu tertentu. Malaysia pada dasarnya menganut kewarganegaraan tunggal yang dominan mengikuti garis keturunan ayah, sementara jalur melalui ibu bergantung pada mekanisme pendaftaran, dengan perkembangan melalui amandemen Act 1752. Penelitian ini menyarankan penguatan implementasi dan layanan informasi di Indonesia, kebijakan pendaftaran yang lebih akomodatif di Malaysia, serta kerja sama lintas negara untuk menjamin identitas dan status kewarganegaraan anak. Temuan ini memperlihatkan bahwa model Indonesia lebih protektif tetapi menimbulkan risiko administratif apabila orang tua terlambat mengurus pernyataan pilihan, sedangkan model Malaysia lebih sederhana namun berpotensi mempersulit akses kewarganegaraan pada kondisi tertentu bagi anak perkawinan campuran.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By