<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Penarikan Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mk Nomor 2/Puu-Xix/2021

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas masalah jaminan fidusia yang dalam praktiknya selalu terjadi masalah antara kreditor dan debitor. Dalam praktik seringkali ditemukan adanya perlakuan tidak manusiawi “bahkan” oleh kreditor kepada debitor. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali dalam Putusan nya Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditor harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri apabila debitor atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan jaminan fidusia. Pasca Putusan MK ini keluar masih banyak permasalahan penarikan paksa objek fidusia yang terjadi di di tengah masyarakat. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme penarikan objek jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021? Dan Bagaimana perlindungan hukum bagi debitor atas penarikan objek jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa mekanisme penarikan objek jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 dapat dilakukan secara parate executie terhadap objek jaminan fidusia baik dilakukan sendiri oleh debitor atau dilakukan oleh kreditor dengan syarat pihak debitor mengakui cidera janji atau wanprestasi serta menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, apabila tidak terpenuhi syarat tersebut maka kreditor harus melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan perlindungan hukum bagi debitor atas penarikan objek jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah diatur secara preventif maupun represif.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By