Analisis Kinerja Pembiayaan Perbankan Syariah (Indikasi Moral Hazard Di Perbankan Syariah Tahun 2010-2015)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Moral hazard berkembang ke seluruh bidang salah satunya di sistem perbankan. Adanya penjaminan atas kebangkrutan bank oleh bank sentral yang menyebabkan penyalahgunaan dan ketidakjujuran pemilik dan pengurus bank. Penyaluran dan dan pendistribusian risiko yang kurang berhati-hati juga dapat menimbulkan tindakan yang berindikasi moral hazard. Sistem pendistribusian yang dilakukan oleh bank syariah dengan profit and loss sharing sebagai bentuk akad kongsi yang dipromosikan bank syariah ini di satu sisi memang memiliki risiko yang besar yaitu dalam hal kredit macet yang direpresentasikan dalam Non Performing Financing (NPF). Pokok masalah pada penelitian ini yaitu adakah indikasi moral hazard dilihat dari hubungan pengaruh GDP, Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, dan FDR terhadap NPF. Penelitian ini menggunakan ECM (Error Correction Model) sebagai teknik analisis. Data yang digunakan adalah data Statistik Perbakan Syariah dan Badan Pusat Statistik Indonesia periode 2010-2015. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dalam jangka pendek GDP, Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF, dan Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, serta FDR berpengaruh terhadap NPF namun tidak berindikasi moral hazard. Dalam jangka panjang Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF, dan GDP, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap Alokasi Mudharabah dan Musyarakah, serta FDR berpengaruh terhadap NPF namun hanya GDP yang memiliki indikasi moral hazard pada perbankan syariah. Kata Kunci: NPF, GDP, Inflasi, Rasio Margin Murabahah terhadap Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah, Rasio Alokasi Pembiayaan Murabahah terhadap Alokasi Mudharabah dan Musyarkah, dan FDR