<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Indonesia dalam Pengajuan Mutual Legal Assistance pada Kasus Abk Long Xing 629 Tahun 2019-2020

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada awak kapal yaitu, kurangnya perlindungan dan tidak melakukan ratifikasi konvensi internasional. Pada 2019, terjadi eksploitasi terhadap 22 ABK di Kapal Long Xing 629 Tiongkok. ABK mengalami tindakan diskriminasi dari operator kapal, seperti diberikan minum dari air laut sedangkan ABK Cina diberikan minum air kemasan yang bersih dan baru. Hal ini mendorong terjadinya pelanggaran HAM terhadap ABK. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori Decision Making oleh Snyder, Bruck dan Sapin yang memiliki sebuah struktur pada sistem domestik (Internal) serta sistem internasional (Eksternal) yang harus dipertimbangkan. Faktor internal merupakan keputusan pembuatan kebijakan yang dipengaruhi oleh lingkungan dan masyarakat meliputi politik domestik, opini publik, sikap publik, posisi geografis, hingga kekuatan nasional. Faktor eksternal merupakan kondisi di luar batas negara dan menimbulkan aksi, dan reaksi dari masyarakat. Kebijakan Mutual Legal Assistance merupakan kebijakan yang tepat untuk menjadi solusi. Pemerintah Indonesia dan Tiongkok melakukan kerja sama bilateral melalui pengesahan MLA. Pendekatan pengambilan keputusan oleh Snyder menekankan pentingnya pertimbangan mengenai interaksi antar aktor, tujuan, sarana, dan situasi. Di mana, keputusan tidak dibuat secara terpisah. Akan tetapi, dibuat sebagai respon mengenai keputusan dan tindakan. Hal ini berarti, keputusan yang dibuat oleh aktor dapat memberikan efek terhadap keputusan yang telah dibuat oleh aktor lainnya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By