<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Pengadilan Agama Wonosari Tentang Pembebanan Nafkah Muṭ’ah Dan ‘Iddah Bagi Istri Yang Nusyūz Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Perkara Nomor 1193/Pdt.G/2021/Pa.Wno)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Dalam ketentuan KHI Pasal 149 menyatakan bahwa jika terjadi perceraian talak maka seorang suami wajib memberikan nafkah muṭ’ah, maskan dan kiswah bagi mantan istrinya. Terdapat pengecualian dalam hal tersebut yaitu bagi istri yang nusyūz ia tidak berhak atas nafkah‘iddah. Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam putusannya tetap membebani kepada suami untuk membayar nafkah ‘iddah bagi istrinya yang nusyūz. Penelitian ini membahas terkait pertimbangan yang digunakan Majelis Hakim dalam pembebanan nafkah muṭ’ah dan ‘iddah bagi istri nusyūz kemudian menganalisis putusan tersebut dengan perspektif KHI dan pendapat Ulama Empat Mazhab. Penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data primer yaitu kepustakaan. Hasil penelitian terkait pertimbangan nafkah muṭ’ah adalah KHI Pasal 149 huruf (a) dan Pasal 158 huruf (b), dari kedua pasal tersebut tidak tertulis larangan nafkah muṭ’ah bagi istri nusyūz. Sementara dalam pertimbangan terkait nafkah ‘iddah bagi istri nusyūz adalah, asas prioritas yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan daripada kepastian hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara nusyūz yang dilakukan istri sebelum cerai tidak ada kaitannya dengan masa ‘iddah yang akan dijalani setelah bercerai, serta meninjau bahwa tujuan dari ‘iddah yaitu istibra’ dan memberi kesempatan pada suami untuk rujuk kepada istri. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, putusan Majelis Hakim terkait pembebanan nafkah ‘iddah bagi istri nusyūz adalah putusan yang tepat berdasarkan KHI, tetapi tidak dengan pendapat Ulama empat mazhab karena bertentangan dengan konsep nusyūz dan ‘iddah yang dikemukakan oleh keempat Ulama mazhab.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By