<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PROBLEMATIK PELAKSANAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEROMBAKAN KABINET INDONESIA BERSATU II

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mencermati hasil perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, masih menunjukkan dominasi menteri dari kalangan politisi. Kabinet koalisi yang hadir justru melemahkan presiden dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kompleksitas perombakan kabinet terkait penggunaan hak prerogatif presiden dalam pengangkatan menteri. Untuk itu, penelitian ini membahas bagaimana kompleksitas persoalan tersebut dan berupaya menemukan formula yang dapat menghadirkan kabinet yang ideal ke depannya. Dengan berusaha menjawab tiga identifikasi masalah: pertama, bagaimana tinjauan yuridis ketatanegaraan hak prerogatif presiden dalam sistem pemerintahan presidensial? kedua, bagaimana implementasi hak prerogatif presiden dalam perombakan KIB II? dan ketiga, bagaimana sistem pembentukan kabinet yang ideal untuk Indonesia? Melalui pendekatan yuridis politis dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini berusaha menyajikan analisis terhadap identifikasi masalah berdasarkan data primer maupun sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: pertama, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa presiden yang diatur dalam perundang-undangan yang pelaksanaannya tanpa melibatkan persetujuan lembaga negara lain. Dalam sistem presidensial, hak prerogatif presiden idealnya tanpa ada intervensi lembaga negara lain, serta adanya fungsi pengawasan. Kedua, praktik perombakan KIB II masih mengedepankan kepentingan parpol, sehingga kabinet terbentuk dalam wadah kabinet koalisi. Hal ini dikarenakan hak prerogatif tersebut terintervensi oleh parpol. Ketiga, pembentukan kabinet yang ideal perlu adanya perbaikan perundang-undangan yang mengatur pembentukan kabinet dan sistem kepartaian Indonesia. Penyempurnaan UU Kementerian Negara, pengaturan Lembaga Kepresidenan, mekanisme seleksi menteri dan fungsi kontrol kabinet. Demikian pula, penyederhanaan partai dan format koalisi yang ideal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By