Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Live Streaming dan Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaannya
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan melalui media live streaming. Fokus penelitian meliputi penyebab para terdakwa melakukan tindak pidana kesusilaan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
kesusilaan. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder digunakan sebagai sumber dalam
penelitian ini, yaitu Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN.Pps, Putusan Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN.Srg, dan Putusan Nomor 546/Pid.Sus/2022/PN.Pdg. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kesusilaan berasal dari perpaduan antara faktor ekonomi dan faktor lingkungan digital. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, melainkan juga mempertimbangkan aspek non-yuridis yaitu fakta persidangan, alat bukti, serta kondisi pribadi terdakwa. Disarankan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum bagi masyarakat, mengoptimalkan peran hakim agar dalam memeriksa dan memutus perkara kesusilaan berbasis media digital tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.