<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Live Streaming dan Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaannya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan melalui media live streaming. Fokus penelitian meliputi penyebab para terdakwa melakukan tindak pidana kesusilaan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana

kesusilaan. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder digunakan sebagai sumber dalam

penelitian ini, yaitu Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN.Pps, Putusan Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN.Srg, dan Putusan Nomor 546/Pid.Sus/2022/PN.Pdg. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kesusilaan berasal dari perpaduan antara faktor ekonomi dan faktor lingkungan digital. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, melainkan juga mempertimbangkan aspek non-yuridis yaitu fakta persidangan, alat bukti, serta kondisi pribadi terdakwa. Disarankan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum bagi masyarakat, mengoptimalkan peran hakim agar dalam memeriksa dan memutus perkara kesusilaan berbasis media digital tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By