PENGATURAN DAN PEMBATASAN MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI 1945
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ketidakpastian suatu ketentuan dalam peraturan perundang – undangan tentu akan menimbulkan suatu ketidak pastian hukum dan akan mengganggu prinsip – prinsip negara hukum, sehingga perlu adanya pengkajian lebih lanjut mengenai kesimpang siuran suatu pasal dalam ketentuan peraturan perundang – undangan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan masa jabatan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945 dan mengetahui kontitusionalitas Pasal 169 huruf n Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan. Hasil studi ini menyimpulkan, pertama, pengaturan masa jabatan Wakil Presiden pada awalnya diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Dasar 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 Tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Pasal 7 UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama pada tahun 1999, dan kemudian juga diatur dalam Pasal 6 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003, Bab III Pasal 5 huruf I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008, Bab III bagian ke I Pasal 169 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, konstitusionalitas Pasal 169 huruf n Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembatasan Masa Jabatan Wakil Presiden terhadap Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seharusnya sudah tidak menjadi perdebatan lagi karena dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa maksud dari Pasal 7 tersebut adalah dua kali masa jabatan yang sama baik berturut – turut maupun tidak berturut – turut, sehingga Pasal 169 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoneisa 1945