<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum Bagi Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 530/Pdt.G/2016/PN. Dps.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindakan Pejabat Notaris dan PPAT harus memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN-P tidak hanya terkait dengan kepastian tanggal tetapi juga penomoran. Namun dalam perkara Nomor 530/Pdt.G/2016/PN. Dps. menyebutkan tindakan bertentangan dengan Pasal 15 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan atau pengolahan data yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini studi dokumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum yang akan dilakukan pendekatan perundang-undangan. Analisis bahan hukum dengan metode deskriptif kualitatif, seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan sifat induktif. Akibat hukum akta Notaris yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN ialah akta tersebut memiliki nilai pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dalam hal di antara para pihak ada yang tidak mengakui akta tersebut, maka menjadikan akta tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 1320. Tanggung jawab Notaris tidak terpenuhi atas akta notaris yang dibuat tidak berdasarkan Pasal 38 UUJN, Notaris bertanggung jawab menjalankan kewajiban, memenuhi kesepakatan dalam perdamaian menyelesaikan proses akta dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUJN dengan segera memberi nomor dan tanggal pada akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By